Sosialisasi Pembentukan Badan Kerjasama Desa ( BKD ) di Desa Karanghegar Kecamatan Pabuaran


NARA SUMBER SOSIALISASI PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA (BKD)
FASILITATOR KECAMATAN (BUBUH BUHORI)
KETUA BKAD ( OCID ROSYIDIN )
KETUA BP-UPK ( ENDANG MT )
SEKMAT PABUARAN ( WAWA TURSATWA )
KEPALA DESA KARANGHEGAR ( CASMITA, WS )

Pemerintah Kecamatan Pabuaran mulai mensosialsiasikan dan menerapkan UU Desa nomor 6 tahun 2014, khususnya pasal 143 jo pasal 144 ayat (2). Salah satunya Pemerintah kecamatan, membentuk Badan Kerjasama Desa (BKD) di desa- desa di Kecamatan Pabuaran.

Di Desa Karanghegar, misalnya, pada Rabu (22/10/2014) Pemerintah Kecamatan Pabuaran membentuk BKD. Ada sekitar 35 orang hadir dalam agenda tersebut. Sekmat Wawa Tursatwa mengatakan untuk masing-masing desa, jumlah personilitas BKD sebanyak enam orang.
"Tentang pembentukan BKD ini agar segera dibentuk di tingkat Desa. Untuk  pengurus BKD harus diisi sejumlah 6 Orang," kata Wawa kepada TINTAHIJAU. Rabu (22/10/2014)

Wawa menerangkan peran BKD diantaranya mengawal kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif, memfasilitasi pengembangan kegiatan antar desa, perlindungan dan pengembangan aset –aset yang telah didanai dari Anggaran Program PNPM MPd,baik kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik maupun  kegiatan Dana Bergulirnya, serta pengembangan kemitraan.
"Selain itu BKD juga berperan dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat, dan memfasilitasi pembangunan antar desa. Khusus di Pabuaran sudah mulai dibentuk BKD di masing-masing desa, nanti tingkat kecamatan akan dibentuk BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa),"paparnya

Sementara itu Kepala Desa Karanghegar Casmita Ws menyambut baik dengan dibentuknya BKD. "Kedepan BKD dapat memberikan manfaat kepada warga, selain dapat meningkatkan pembangunan juga minta adanya peningkatan di sektor ekonomi warga," kata Casmita [Sandy Zaenudin]

Comments

Popular posts from this blog

SELAMAT TINGGAL JEMBATAN TUA

SERTIFIKASI