SERTIFIKASI

Mendengar kata sertifikasi yang terlintas di dalam benak masyarakat kebanyakan adalah penetapan/pengakuan kemampuan seseorang didalam profesinya setelah melalui proses pengumpulan sertifikat/pembuktian kemampuan yang menjadikan suatu profesi mendapat penghargaan. Lebih utamanya secara keuangan. Istilah sertifikasi sebagaimana pengertian di atas seharusnya adalah Sertifikasi Profesional

Di dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) juga dikenal istilah sertifikasi. Menurut Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan (PTO) PNPM MPd Tahun 2007, sertifikasi adalah penerimaan hasil pekerjaan dan kegiatan berdasarkan spesifikasi teknis oleh Fasilitator Kecamatan. 



Di dalam kegiatannya, sertifikasi sering dipahami oleh para pelaku desa sebagai cara atau modus Fasilitator Teknik Kecamatan (FT) agar Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengikuti kehendak FT. Hal tersebut mungkin tidak salah juga, karena secara kompetensi FT memang mempunyai dan dibekali kemampuan untuk menilai suatu kegiatan apakah diterima atau masih ada perbaikan. Karena tujuan sertifikasi sebenarnya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pekerjaan.

Hasil pekerjaan yang berkualitas tidak akan lepas dari penggunaan bahan dan alat yang berkualitas pula, maka didalam proses sertifikasi dilakukan juga pengujian dan pengukuran terhadap penerimaan bahan dan alat (Sertifikasi bahan dan alat).

Teruji dan terukur adalah prinsip bahwa sertifikasi terhadap bahan dan pekerjaan dapat diterima. Sertifikasi pekerjaan dilakukan ketika TPK telah menyelesaikan pekerjaan untuk penggunaan dana yang telah dikucurkan sebelumnya. Sementara Sertifikasi bahan dan alat dilakukan apabila TPK akan mengajukan Rencana Pengunaan Dana (RPD). 

Dilakukannya sertifikasi penerimaan pekerjaan akan dapat mengukur kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau RAB revisi serta desain gambar. Sehingga apabila ada ketidaksesuaian dapat dilakukan perbaikan secepatnya. Sebagai bukti transparansi, hasil sertifikasi disampaikan di papan informasi agar dapat diketahui seluruh masyarakat. Sangat baik dan berguna apabila pada papan informasi juga ditempelkan status sertfikasi yang berupa denah atau peta.

Sertifikasi bahan dan alat akan menjadi acuan dalam penyusunan RPD. Sehingga dana yang dicairkan setelah pengajuan RPD berkaitan dengan bahan dan alat tergantung dari bahan dan alat yang telah dikirimkan oleh suplieur pemenang kontrak lelang ketika FT melakukan sertifikasi. Ada beberapa manfaat proses sertifikasi bahan dan alat dijadikan acuan penyusunan RPD.
  1. Sebagai suatu pembuktian suplier melaksanakan kontrak lelang 
  2. Tidak akan ada Cash on hand (uang cash) yang besar di TPK karena TPK langsung menggunakan uangnya untuk membayar kepada suplieur
  3. Perbedaan kualitas dan kuantitas bahan dan alat akan segera diketahui sebelum dilakukan pengerjaan. Sehingga bahan yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan dalam RAB dapat dikembalikan pada suplieur
  4. Memudahkan pengendalian dan pengawasan terhadap kualitas dan dimensi pengerjaan

Sebagai alat pendukung ada hal hal yang harus diperhatikan dalam proses sertifikasi yaitu :
  1. Nota/faktur pengiriman dan faktur lunas dari toko
  2. Kwitansi
  3. Bukti penerimaan barang
  4. Catatan harian
  5. Buku material
  6. Form pembayaran tenaga kerja (B dan C)

Terhadap semua kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh Fasilitator Teknik Kecamatan maka Fasilitator Kabupaten berkewajiban melakukan pengujian baik terhadap dokumen maupun realisasinya di lapangan secara acak, sebagai bagian tindakan pengendalian.

Contoh Kegiatan Sertifikasi





Comments

Popular posts from this blog

SELAMAT TINGGAL JEMBATAN TUA