“FITRAH KEMANDIRIAN YANG MANDIRI”



 Oleh : Anda Mustopa , FK Tambakdahan


Manusia terlahir kealam dunia pada dasarnya akan selalu saling membutuhkan, ada miskin ada kaya, ada siang pastinya ada malam, ada pemerintahan tentunya ada masyarakatnya dan yan lainnya , yang tentunya saja itu sudah dipersiapkan oleh sang Empunya yang menguasai alam jagat raya ini Allah SWT. dan tanpa kita sadari Negara Indonesia adalah salah satu Negara yang populasi masyarakat penduduknya cukup padat dan hal ini tentunya saja tidak mudah untuk menatanya lebih lagi memeliharanya.
Ditengah hilangnya pemerintahan orde baru, masyarakat cukup gelisah lebih lebih yang berdaya akan semakin berdaya, dan sebaliknya yang tidak punya kemampuan pastinya akan ketertinggalan dalam segala aspek.

Demikian juga pemerintah selalu mengupayakan bagaimana supaya rakyatnya, sejahtera, aman, tentram dan mandiri. Misalnya PPK tahun 1988, P2SPP Tahun 2006-2008, Pilot laboraturium site PP tahun 2009, P2SPP tahun 2010 dan PNPM MPd Integrasi masih berjalan  D,O,U,M (Dari, Oleh untuk Masyarakat) dimana masyarakat ikut aktif berparsipatif dalam mengawal dan mengelola semua kegiatannya. Yang dalam hal ini sejalan dengan selogannya, yang tadinya masyarakat tidak dilibatkan dalam perencanaan dan konsepnya menjadi paham dan mampu, yang tadinya tidak berdaya terutama dalam pola fikir menjadi berdaya karena adanya kemandirian yang dibentuk dalam sebuah program PNPM MPd.

Namun semua Program yang dominan melibatkan Masyarakat ini pasti ada sisi lemahnya, terutama dalam hal pengambilan keputusan, selalu didominasi oleh yang mempunyai kepentingan, kenapa bisa seperti itu ….? Mungkin saja awal perencanaan ada yang salah, artinya apa semua ini imbasnya syarat dengan politis
Undang undang no 25 Tahun 2004 pasal (1) menyatakan bahwa perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia dan PP No.8 tahun 2008 pasal 17 ayat 5 “ dimana penetapan program prioritas beriorentasi pada pemenuhan hak hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan

Sudah saatnya kita kembali kepada kemandirian yang mandiri dimana dalam sebuah rangkaian perencanaan semua unsur terkait dan terlibat baik masyarakat maupun para teknokrat dalam satu perencanaan, satu waktu, satu anggaran (One Plan For All) yang tentunya saja rumusan itu telah terintegrasi dan ini selaras dengan Permendagri 66 tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa (PPD) dan telah diperkaut dengan Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014 (bersambung)

Comments

Popular posts from this blog

SELAMAT TINGGAL JEMBATAN TUA

SERTIFIKASI