“FITRAH KEMANDIRIAN YANG MANDIRI”
Oleh : Anda Mustopa , FK Tambakdahan
Manusia
terlahir kealam dunia pada dasarnya akan selalu saling membutuhkan, ada miskin
ada kaya, ada siang pastinya ada malam, ada pemerintahan tentunya ada
masyarakatnya dan yan lainnya , yang tentunya saja itu sudah dipersiapkan oleh
sang Empunya yang menguasai alam jagat raya ini Allah SWT. dan tanpa kita
sadari Negara Indonesia adalah salah satu Negara yang populasi masyarakat
penduduknya cukup padat dan hal ini tentunya saja tidak mudah untuk menatanya
lebih lagi memeliharanya.
Ditengah
hilangnya pemerintahan orde baru, masyarakat cukup gelisah lebih lebih yang
berdaya akan semakin berdaya, dan sebaliknya yang tidak punya kemampuan
pastinya akan ketertinggalan dalam segala aspek.
Demikian
juga pemerintah selalu mengupayakan bagaimana supaya rakyatnya, sejahtera,
aman, tentram dan mandiri. Misalnya PPK tahun 1988, P2SPP Tahun 2006-2008,
Pilot laboraturium site PP tahun 2009, P2SPP tahun 2010 dan PNPM MPd Integrasi
masih berjalan D,O,U,M (Dari, Oleh untuk
Masyarakat) dimana masyarakat ikut aktif berparsipatif dalam mengawal dan
mengelola semua kegiatannya. Yang dalam hal ini sejalan dengan selogannya, yang
tadinya masyarakat tidak dilibatkan dalam perencanaan dan konsepnya menjadi
paham dan mampu, yang tadinya tidak berdaya terutama dalam pola fikir menjadi
berdaya karena adanya kemandirian yang dibentuk dalam sebuah program PNPM MPd.
Namun
semua Program yang dominan melibatkan Masyarakat ini pasti ada sisi lemahnya,
terutama dalam hal pengambilan keputusan, selalu didominasi oleh yang mempunyai
kepentingan, kenapa bisa seperti itu ….? Mungkin saja awal perencanaan ada yang
salah, artinya apa semua ini imbasnya syarat dengan politis
Undang
undang no 25 Tahun 2004 pasal (1) menyatakan bahwa perencanaan adalah suatu
proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia dan PP No.8 tahun 2008 pasal
17 ayat 5 “ dimana penetapan program prioritas beriorentasi pada pemenuhan hak
hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan
Sudah saatnya kita kembali kepada kemandirian yang mandiri dimana dalam sebuah rangkaian perencanaan semua unsur terkait dan terlibat baik masyarakat maupun para teknokrat dalam satu perencanaan, satu waktu, satu anggaran (One Plan For All) yang tentunya saja rumusan itu telah terintegrasi dan ini selaras dengan Permendagri 66 tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa (PPD) dan telah diperkaut dengan Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014 (bersambung)
Comments
Post a Comment